top of page

Bedanya Record Label, Distributor, LMK & Publisher?


  • Record Label adalah perusahaan rekaman yang melakukan produksi musik dan mengelola promosi artis/musisi.

  • Aggregator / Distributor musik, adalah perusahaan yang mengedarkan musik ke berbagai platform yang menjual karya musik baik download maupun streaming. Distributor menyalurkan karya master audio rekaman ke berbagai outlet seperti Spotify, iTunes, JOOX, Deezer, TikTok dll. Setelah jangka waktu tertentu Distributor mengumpulkan royalti dan menyetor kepada pemilik karya.

  • LMK Lembaga manajemen kolektif adalah lembaga yang menghimpun royalti atas performing right sebuah lagu. Lembaga ini menghimpun royalti dari tempat-tempat yang menyajikan musik sebagai bagian fasilitasnya contohnya seperti di Live concert venue, hotel, cafe, tempat rekreasi, shopping centre, cinema (bioskop), tempat karaoke, RBT, Ringtone & Website, Stasiun TV dan Radio, Moda transportasi yang memutarkan musik. contoh LMK terbesar di Indonesia adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia)

  • Publisher (Penerbit) adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk mengelola hak pencipta lagu. Sebuah lagu terdaftar di publisher akan dipakai untuk cover atau diproduksi ulang dalam bentuk rekaman baru, publisher yang telah diberi kuasa oleh pencipta lagu berhak untuk memberikan lisensi (license) kepada pengguna dengan ketentuan yang disesuaikan pemakaian.

259 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page